HOW TO REDUCE DISASTER SOCIAL VULNERABILITY
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UndangUndang Nomor 24
tahun 2007).Bencana (disaster) merupakan fenomena yang terjadi akibat
kolektifitas atas komponen bahanya (hazard) yang mempengaruhi kondisi alam dan
lingkungan, serta bagaimana tingkat kerentanan (Vulnerability) dan kemampuan (capacity)
suatu komunitas dalam mengelola ancaman (Oxfam, 2012).Bencana juga dapat
diartikan sebagai suatu gangguan serius terhadap aktifitas suatu masyarakat
sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan masyarakat baik dari
segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat
untuk mengatasi hal tersebut dengan memanfaatkan sumber daya mereka sendiri
(UNISDR, 2004).
Risiko bencana adalah interaksi antara
tingkat kerentanan daerah dengan ancaman bahaya (hazard) yang ada.Penyebab yang
memicu terjadinya bahaya bencana berasal dari kejadian alam yang berupa bencana
alam.Sedangkan penyebab terjadinya kerentanan terbagi menjadi 3 jenis yaitu
penyebab yang paling mendasar, tekanan dinamis dan kondisi lingkungan
fisik.Penyebab kerentanan yang paling mendasar berupa kemiskinan,
infrastruktur, sumber daya, ideology, sistem ekonomi dan faktor-faktor
prakondisi umum.Tekanan dinamis yang menjadi penyebab kerentanan yaitu
institusi lokal, pendidikan, pelatihan, soft skill, investasi lokal, pasar
lokal, kebebasan pers, kekuatan makro, ekspansi penduduk, urbanisasi, degradasi
lingkungan.Kerentanan bencana berdasarkan kondisi fisik yaitu lokasi yang
berbahaya, infrastruktur dan bangunan, ekonomi local, kehidupan yang beresiko,
tingkat pendapatan yang rendah dan tindakan umum.(Wisner, 2004).Secara Umum,
resiko dapat dirumuskan sebagai berikut (Bakornas PB, 2007):
Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Kerentanan (vulnerability) adalah tingkatan suatu sistem yang rentan terhadap dan mempu mengatasi efek dari perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan ekstream.Kerentanan merupakan fungsi dari karakter, jarak dan laju perubahan iklim dan variasi sistem yang terbuka, kepekaan dan kapasitas adaptif (IPCC, 2007).Kerentanan adalah sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana (Bakornas PB, 2009).Bila suatu bahaya merupakan suatu fenomena atau kondisi yang sulit diubah maka kerentanan masyarakat relative dapat diubah. Oleh karena itu pengurangan resiko bencana dapat dilakukan dengan cara memperkecil kerentanan. Kerentanan dikaitkan dengan kemampuan manusia untuk melindungi dirinya dan kemampuan untuk menanggulangi dirinya dari dampak bahaya/bencana alam tanpa bantuan dari luar.Kompleksitas arti kerentanan bencana maka dapat didefinisikan dan dijabarkan kriteria kerentanan bencana berdasarkan pada karakteristik dampak yang ditimbulkan pada obyek tertentu.Kerentanan, ketangguhan, kapasitas, dan kemampuan merespon dalam situasi darurat, bisa diimplementasikan baik pada level individu, keluarga, masyarakat dan institusi (Sunarti, 2009).